PPDB ONLINE SMA-SMK JATIM

Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

I. Ketentuan Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

A. Sekilas PandangTentang PPDB Jatim

  1. PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu:
    1. Jalur Zonasi
    2. Jalur Afirmasi
    3. Jalur Perpindahan Tugas
    4. Jalur Prestasi
  2. Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim dilakukan secara daring (online)
  3. PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
PPDB ONLINE JATIM

B. Ketentuan Umum PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

C. Ketentuan Khusus PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

1. Tahap I (Online Tentative)

  • Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK).
  • Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK).
  • Jalur Zonasi (SMA).
  • Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 (SMA).
  • Jalur Reguler (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Sekolah Kerja Sama.
  3. Sekolah Indonesia di luar negeri.
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  6. Sekolah berasrama.
  7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).

D. Jalur Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya / domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam / diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP),
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS),
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
      • Info : Kepemilikan kartu di atas sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
  8. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
  9. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  7. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.
  1. Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  3. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
  6. Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
  7. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    1. Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    2. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga terdiri dari :
        • Gala Siswa Indonesia (GSI)
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        • Pekan Olahraga Nasional (PON)
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        • Paragames Olahraga Nasional
    3. Prestasi bidang Keagamaan:
      • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      • Hafiz Qur’an
    4. Prestasi bidang Pramuka:
      • Jambore Nasional
  8. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
    2. Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
    3. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    4. Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
    5. Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
  9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP / Sederajat.
  1. Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  3. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  5. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  6. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  7. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 6 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2019.
  1. Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
  3. Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  6. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  7. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  8. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 7 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada Jalur Reguler SMK

II. Prosedur Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

A. Persyaratan Pendaftaran

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP / Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

2. Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

Persyaratan Umum :

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persyaratan Khusus SMK:

  1. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
  2. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  3. Tata Busana
  4. Multimedia
  5. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
    • Teknologi Konstruksi dan Properti
    • Teknik Industri
  6. Farmasi
  7. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
    • Seni Patung
    • Seni Musik
    • Seni Karawitan
    • Seni Pedalangan
    • Seni Teater Pemeranan
    • Produksi dan Siaran Program Radio
    • Produksi dan Siaran Program Televisi
  8. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
    • Tata Boga
    • Usaha Perjalanan Wisata
    • Perhotelan
    • Spa dan Beauty Therapy
    • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
    • Teknik Alat Berat

B. Tahapan Pendaftaran

  1. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP / Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  2. Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs ppdbjatim.net
  3. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
  4. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
  5. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 8 Juni 2020 s.d. 20 Juni 2020.

C. Tata Cara Pengambilan PIN

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  5. Khusus jenjang SMK yang dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  6. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.

D. Tata Cara Pendaftaran

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  3. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Zonasi (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

6. Jalur Reguler (SMK)

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

E. Pemilihan Sekolah Tujuan

Pemilihan sekolah tujuan :

  1. Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
  2. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
  2. Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.
  3. Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur regular pada SMK dapat memilih paling banyak 2 (dua) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran ini harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

F. Kriteria Pemeringkatan

1. Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jarak Domisili Terdekat.
  2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
  3. Waktu Pendaftaran.

2. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan

Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan :

  1. Bobot prestasi (skoring).
  2. Rerata Nilai Rapor dan
  3. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

3. Jalur Zonasi SMA

Pemeringkatan berdasarkan urutan :


  1. Jarak Domisili dalam satu zona.
  2. Usia calon peserta didik yang lebih tua
  3. Waktu Pendaftaran

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019, diperingkat berdasarkan urutan :

  1. Jumlah Nilai Akhir,
  2. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    • Bahasa Inggris
  3. Usia calon peserta didik yang lebih tua

5. Jalur Reguler (Online) SMA

Pemeringkatan berdasarkan urutan :

  1. Jumlah Nilai Akhir,
  2. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    • Bahasa Inggris
  3. Usia calon peserta didik yang lebih tua

G. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

  1. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
  2. Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
  3. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
  4. Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

III. Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

  1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP : 27 April – 9 Mei 2020
  2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik : 11 Mei - 12 Juni 2020
  3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP : 11 Mei - 12 Juni 2020
  4. Pengambilan PIN : 8 Juni - 20 Juni 2020
  5. PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
    • Pendaftaran : 15 – 16 Juni 2020
    • Verifikasi dan validasi : 16 - 18 Juni 2020
    • Pengumuman : 19 Juni 2020
    • Daftar Ulang : 19 - 20 Juni 2020
  6. PPDB Jalur Zonasi (SMA)
    • Latihan Pendaftaran : 13 - 20 Juni 2020
    • Pendaftaran : 22 - 24 Juni 2020
    • Penutupan Pendaftaran : 24 Juni 2020
    • Pengumuman : 25 Juni 2020
    • Daftar Ulang : 25 - 26 Juni 2020
  7. PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
    • Pendaftaran : 25 - 27 Juni 2020
    • Penutupan Pendaftaran : 27 Juni 2020
    • Pengumuman : 28 Juni 2020
    • Daftar Ulang : 29 - 30 Juni 2020

Catatan : Jika da perubahan jadwal, ikuti yang ada di website resmi

IV. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim Jenjang SMA / SMK

Hasil seleksi PPDB Jatim diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net

V. Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan

  1. Kenapa ambil pin luar provinsi/kejar paket/lulusan tahun sebelum 2020 di sekolah terdekat muncul nomor UN tidak valid?
    • Silakan terlebih dahulu melakukan proses pra-pendaftaran.
  2. Apa yang dimaksud persyaratan minimal KK diterbitkan 1 Januari 2020?
    • KK yang dimaksud dengan minimal 1 Januari 2020 adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2020.
  3. Siswa lulusan Jawa Timur dengan KK Luar Jawa Timur tidak bisa dilakukan validasi/nomor UN invalid?
    • Siswa dianggap sebagai Siswa Luar Provinsi. Silakan siswa terlebih dahulu melakukan proses pra-pendaftaran.